Wajib Menggunakan Aplikasi Pusaka per 1 Februari 2022


Melalui surat bernomor : B- 112 /Kw.09.1/3/Kp.01.2/01/2023 tertanggal 31 Januari 2023, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Cecep Khairul Anwar menyampaikan bahwa:

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta nomor B-78/Kw.09.1/3/Kp.01.2/01/2023 Tanggal 05 Januari 2023 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor : 37 Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 tentang Penggunaan Aplikasi Terintegrasi Untuk Semua Layanan Kementerian Agama, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Semua ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 1 Februari 2023 wajib menggunakan aplikasi PUSAKA untuk absensi dan pengisian laporan kinerja pegawai.

2. Untuk back up data absensi sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja dan uang Makan maka ASN yang bersangkutan tetap menggunakan absensi finger print di satuan kerjanya masing-masing sampai dengan absensi pada aplikasi PUSAKA sudah bisa digunakan untuk dasar pembayaran tunjangan kinerja dan uang makan tersebut.

3. Untuk ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. DKI Jakarta yang sudah mengunduh dan menginstal aplikasi PUSAKA tetapi mengalami kendala akses masuk, agar segera menghubungi PIC Simpeg di satuan kerjanya masing-masing.

Bagi ASN yang ingin melihat rekapitulasi kehadiran, perhitungan uang makan, tunjangan kinerja, termasuk melakukan pelaporan ketidakhadiran dan tugas di luar tempat kerja dilakukan di sini. Untuk perubahan data berkaitan kehadiran bisa dilakukan oleh pengelola (admin) di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Adbox