PAS Ganjil 28 November sd 2 Desember 2022

 

A. PENDAHULUAN
Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan belajar dalam satu SEMESTER. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) menjadi kewenangan Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara. 

Untuk menyelenggarakan Penilaian Akhir Semester (PAS), Kepala MI Al-Husna telah membuat surat keputusan dengan No. : 08A /SK / MI-AH  /X / 2022 tentang Panitia PAS Tahun Pelajaran 2022/2023.

Dengan adanya SK tersebut, maka mulailah panitia bekerja mempersiapkan, menyelenggarakan dan melaporkan hasil-hasil Penilaian Akhir Semester (PAS), sebagaimana yang dapat dilihat pada bagian-bagian laporan berikut ini.

B. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
1. Mengevaluasi dan menilai pencapaian kometensi peserta didik kelas I s.d VI.
2. Memberikan umpan balik (feed back) kepada guru atas proses dan hasil pembelajaran pada akhir semester. 
3. Memberikan motifasi kepada siswa untuk lebih memacu prestasi belajar dalam menghadapi jenjang pendidikan selanjutnya.

C. WAKTU KEGIATAN
Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan pada 28 November s.d. 2 Desember 2022

D. MODEL PENYELENGGARAAN
Kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan di sekolah dengan tatap muka.

E. MATERI PAS
Materi yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yaitu :
    1. Al Quran Hadits
    2. Aqidah
    3. Fiqih 
    4. S K I (kecuali kelas I dan II)
    5. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    6. Bahasa Indonesia 
    7. Bahasa Arab
    8. Matematika
    9. IPA
    10. IPS
    11. SBDP 
    12. PJOK
    13. PLBJ
    14. Bahasa Inggris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Adbox