Tim Penjaminan Mutu (TPM) Madrasah adalah unit kerja di bawah tanggung jawab Kepala Madrasag yang memiliki tugas pokok untuk melakukan Evaluasi Diri Madrasah (EDM). TPM dibentuk dan diputuskan dalam Surat Keputusan Kepala MI AL Husna. Dalam pelaksanaannya, TPM dibantu oleh bendahara madrasah/staf administrasi (operator) yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS.
Karena memiliki tugas penting dalam pemetaan persoalan-persoalan di madrasah, TPM minimal memiliki kriteria yaitu (a) memiliki integritas, (b) memahami konsep peningkatan dan pengembangan madrasah, (c) memiliki komitmen untuk meningkatkan dan mengembangkan madrasah.
Keanggotaan TPM sekurang-kurangnya terdiri dari 8 orang, yang melibatkan berbagai unsur di madrasah, meliputi kepala madrasah, bendahara madrasah, guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite madrasah, perwakilan orang tua siswa selain komite madrasah, operator, yayasan (bagi madrasah swasta) dan perwakilan siswa (pada jenjang MTs dan MA/MAK).
Susunan keanggotaan TPM terdiri dari Penanggung jawab yaitu Kepala Madrasah, Ketua: salah satu wakil kepala madrasah, Sekretaris: satu orang dari unsur guru dan Anggota: Jika jumlah sumber daya di madrasah mencukupi, anggota TPM dapat dibagi menjadi beberapa kelompok/bidang penugasan sesuai dengan jumlah aspek dalam EDM.
Tugas pokok TPM Madrasah adalah
a. Melakukan EDM secara kontinu.
b. Melaporkan hasil EDM melalui aplikasi elektronik yang telah tersedia sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
c. Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat madrasah.
d. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
e. Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di madrasah.
f. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan.
g. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala madrasah.
EDM adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat madrasah berdasarkan indikatorindikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah dengan penuh kesadaran dan kejujuran untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa, orang tua siswa, dan yayasan (bagi madrasah swasta) untuk bersedia membuka diri.
Dengan demikian madrasah dapat memperbaiki kekurangan, mempertahankan, dan meningkatkan keunggulan dalam mencapai visi dan misi madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga madrasah untuk mau mengevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari keberhasilan EDM
Dalam rapat TPM MI Al Husna yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Januari 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala MI Al Husna, hadir pula Ketua Bidang Pendidikan Yayasan Al Husna Bapak M. Supriyatna. Dalam kesemmpatan tersebut Bapak M Supriyatna menyampaikan pentingnya TPM untuk melengkapi berbagai berkas yang diperlukan untuk melakukan EDM. Dengan adanya EDM yang ditindaklanjuti dengan penyusunan RKTM, diharapkan MI Al Husna dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan terbaru, khususnya yang berkaitan dengan EDM dan RKTM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.