Kurikulum MI Al Husna ini disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum dengan melibatkan Komite Madrasah, Guru dan pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, serta meminta saran dan masukan dari Ibu Erika Rahmawati, M. Pd selaku Pengawas Madrasah.
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Husna ini disusun dan dikembangkan berdasarkan rambu-rambu dan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Agama khususnya berdasar Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang ditetapkan berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6980 Tahun 2019 tanggal 9 Desember 2019.
Kurikulum MI Al Husna ini disusun pada masa pemulihan akibat dampak Pandemi Covid-19, karena itu diharapkan kurikulum ini bisa mengoptimalkan kegiatan proses pendidikan yang dilaksanakan sesuai dengan karakteristik MI Al Husna, karakteristik kondisi zona/daerah madrasah dan zona asal peserta didik serta berorientasi pada kebutuhan peserta didik dan perkembangan kekinian.
Kurikulum ini disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum TPK) yang diketuai oleh RUsmal, S. Pd SD juga ditandatangani oleh Kepala MI Al Husna Rakhmadi, S. Pd I, Ketua Komite Yanto, SH dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, DR. Moh. Komarudin.
Akhirnya, kami berharap Kurikulum MI AL Husna ini dapat menjadi pedoman dan rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan MI Al Husna terutama Kepala Madrasah, jajaran pendidik dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan pendidikan di MI Al Husna, khususnya pada masa pemulihan akibat dampak Pandemi Covid-19. Dengan kehadiran kurikulum ini, kami berharap mutu penyelenggaraan pendidikan di MI Al Husna dapat semakin meningkat dan memajukan pendidikan anak-anak bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.