Sebagaimana telah diputuskan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Republik Indonesia, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tertanggal 11 Oktober 2022, maka tulat hari Senin 23 Januari 2023 adalah hari cuti bersama. Untuk itu seluruh kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah ditiadakan.
Ada pun untuk tingkat kementerian agama Kanwil DKI Jakarta, melalui Ketua Bidang Pendidikan Madrasah, Slamet Abadi telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor B-728/Kw.09.2/1/HM.01/01/2023 tertanggal 20 Januari 2023 perihal Surat Pemberitahuan Belajar Mandiri dari Rumah.
Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala madrasah di DKI Jakarta ini menyampaikan bahwa pada hari Senin 23 Januari 2023 siswa belajar mandiri dari rumah dalam rangka penguatan materi selama belajar tatap muka.
Untuk lebih lengkapnya surat tersebut lihat di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.