Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah atau POS AM Tahun Pelajaran 2023/2024 akhirnya resmi dirilis Kemenag. Regulasi inilah yang kemudian menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2024,
Regulasi ini berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Siswa tingkat terakhir di setiap jenjang madrasah, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan akan mengikuti Asesmen Madrasah di tahun ini.
Asesmen Madrasah, sebagaimana dikutip dari POS AM 2024, adalah asesmen yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Bentuk Asesmen dalam Asesmen Madrasah, masih menurut POS Asesmen Madrasah 2024, dapat berupa tes tertulis, praktik, portofolio, penugasan, maupun bentuk asesmen lain yang ditetapkan madrasah. Bentuk soal asesmen tertulis dapat berupa pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, benar-salah, setuju-tidak setuju, menjodohkan, isian, atau uraian.
Rentang waktu pelaksanaan AM tersebut adalah:
Rentang waktu asesmen jenjang MA: 4-30 Maret 2024
Rentang waktu asesmen jenjang MTs: 22 April - 11 Mei 2024
Rentang waktu asesmen jenjang MI: 29 April - 18 Mei 2024
Untuk itu, agar lebih memahami penyelenggaraan asesmen ini sila pelajari dan unduh POS Asesmen Madrasah 2024 DISINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.