Sanlat 2025

 


Sesuai arahan dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta yang disampaikan dalam surat dengan nomor B- 1058/ Kw.09.02/1/KP.01.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang berisi beberapa point berikut:

1. Libur Awal bulan Ramadhan 1446 H, mulai 27 Pebruari sampai dengan 5 Maret

2025 ,

2. Penetapan 1 Ramadhan (Hari pertama puasa) menunggu keputusan resmi dari pemerintah;

3. Selama libur pada awal bulan Ramadhan tersebut, peserta didik melaksanakan kegitan belajar secara mandiri (di lingkungan keluarga,tempat ibadah, dan masyarakat) sesuai dengan penugasan dari satuan pendidikan;

4. Kegiatan Belajar Mengajar dalam menyelesaikan Kompetensi Dasar maupun Capaian Kompetensi dan kegiatan Keagamaan dilaksanakan kembali di madrasah dari tanggal 6 sd 25 Maret 2025;

5. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan Ramadhan dalam menyelesaikan Kompetensi Dasar maupun Capaian Pembelajaran dilakukan seperti biasa;

6. Kegiatan Belajar Mengajar dalam menyelesaikan Kompetensi Dasar maupun Capaian Pembelajaran diupayakan selesai sebelum shalat dhuhur berjamaah untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan keagamaan yang sudah dirancang oleh madrasah;

7. Kegiatan keagamaan pada bulan Ramadhan dilaksanakan sbb: Ml Pk.10.30 Wib sd Shalat dhuhur.

8. Ceramah keagamaan dalam bentuk kultum selama bulan Ramadhan dilaksanakan secara streaming setelah shalat dhuhur dan seluruh peserta didik wajib mengikuti dan membuat laporan (bagi Peserta didik jenjang MAIK, dan MTs);

9. Bagi MAJK yang menyelenggarakan Ujian Madrasah pada saat bulan  Ramadhan,peserta didik kelas X dan XI belajar secara mandiri di lingkungan keluarga,tempat ibadah,dan masyarkat,

10. Pembiasaan tadarus pagi yang menjadi Ciri khas madrasah tetap berjalan sebelum dilanjutkan dengan Kegiatan Belajar Mengajar dalam menyelesaikan Kompetensi Dasar maupun Capaian Pembelajaran,

'11. Jam belajar selama Ramadhan ditetapkan oleh kepala madrasah dengan ketentuan dikurangi setiap jam pelajaran maksimal 10 menit ;

12. Libur akhir bulan Ramadhan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum pada tanggal 26 Maret sampai dengan 8 April 2025, Madrasah memberikan tugas mandiri berupa jurnal harian yang harus diisi oleh peseta didik selama bulan Ramadhan,

13. Pada saat Idul fitri peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan;

14. Kepala Madrasah wajib melaporkan Kegatan selama bulan Ramadhan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Jenjang RA, Ml dan MTs), serta jenjang MAJMAK melaporkan ke Bidang Penmad Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta;

15. Kegiatan Belajar Mengajar maupun keagamaan selama bulan Ramadhan akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pengawas madrasah, Kankemenag Kota/Kabupaten, dan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta;

Dalam menerapkan arahan tersebut, MI AL Husna menyusun beberapa kebijakan dalam pembelajarna harian diantaranya:

  1. Mengatur jam pelajaran menyesuaikan dengan kegiatan puasa Ramadhan
  2. Melaksanakan kegiatan awal pada pagi hari dengan shalat dhuha dan tilawah Al Quran, baik di kelas maupun diatur di lapangan sesuai jadwal yang ditentukan
  3. Meningkatkan hafalan khususnya bacaan Shalat
  4. Melaksanakan penyaluran zakat fitrah 
  5. Melaksanakan kegiatan Pesantren Kila
  6. Pendalaman materi untuk persiapan ujian praktik khusus kelas 6

Pesantren kilat adalah kegiatan pendalaman pelajaran agama Islam yang biasanya dilaksanakan di bulan Ramadhan. Pesantren kilat atau biasa disebut Sanlat adalah semacam 'short course' untuk memperdalam ilmu agama. MI Al Husna melaksanakan kegiatan Pesantren kilat ini berlangsung selama 1 (satu) hari pada tanggal 1Jumat, 14 Ramadhan 1446, 14 April 2024 dan diperuntukkan bagi seluruh siswa. 

Kegiatan Sanlat ini diatur dan diselenggarakan oleh sebuah kepanitiaan tersendiri yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kurikulum.


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Adbox