Bapak ibu, terkait pelaporan SPT Tahunan pajak, perlu disampaikan informasi dari kepegawaian sebagai berikut:
Yth,
Bapak/Ibu ASN (PNS dan PPPK)
Kankemenag Kota Jakarta Utara
Menindaklanjuti surat Itjen terkait kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan untuk seluruh ASN (PNS dan P3K), untuk itu dimohon:
1. Seluruh ASN telah mengisi SPT Tahunan tahun 2022 (deadline terakhir tanggal 31 Maret 2023)
2. Bukti pengisian SPT Tahunan dari masing-masing ASN tersebut di upload disini.
Terimakasih kerjasama dan kerjacepatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.