Pembelajaran Ramadhan 1447, Kamis 26 Februari 2026

 








Menindaklanjuti surat edaran bersama dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ perihal Surat Edaran 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi beberapa hal sebagai berikut:

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1447 Hijtiahl2026 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/ libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan, yaitu sebagai berikut.
1) Pada tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.
2\ Kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana,  menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban Iinansial bagi orang tua. Luaran yang diberikan dapat dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengurangi penggunaan internet.
3) Pada tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramad an diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
a) bagi murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus A1-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia;
4l Pada tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret2026 serta tanggal 23, 24,25,26, dan 27 Maret 2026 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
5) Kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2O26.
8) Diminta kepada orang tua/wali murid khususnya selama anak belajar mandiri di rumah untuk:
a) menumbuhkan dan mendampingi anak dalam melakukan aktivitas positif melalui praktik 7 (tujuh) Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta mendorong penguatan literasi, numerasi, dan karakter, seperti:
(1) ibadah dan kajian keagamaan;
(2) membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak;
(3) permainan yang melatih logika, kerja sama, dan kreativitas; dan
(4\ kegiatan seni, olahraga, budaya sesuai minat anak;
b) menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara:
(1) menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen timel yang waj ar dan disepakati bersama anak;
(21 mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan
(3) mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi;
c) memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti:
(1) kegiatan keagamaan di masyarakat;
(2) kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga;
(3) kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya;
d) melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk:
  • kekerasan iisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender;
  • keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu
  • hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan
(s) praktik pernikahan usia dini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Adbox