Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian yang dilakukan secara periodik terhadap kinerja guru berdasarkan tugas-tugas pokoknya untuk mengevaluasi dan meningkatkan kompetensi mereka, mendukung pengembangan karier, serta menjamin kualitas proses pembelajaran. PKG mencakup berbagai aspek mulai dari merancang pembelajaran, melaksanakan pengajaran, menilai hasil belajar, membimbing siswa, hingga melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsinya.
Tujuan PKG
- Menilai kompetensi guru: Mengukur sejauh mana guru menguasai kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
- Meningkatkan kinerja: Memberikan umpan balik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi guru, serta mendorong peningkatan profesionalitas.
- Mendukung pengembangan karier: Menjadi dasar untuk jenjang karier, kenaikan jabatan, dan pengumpulan angka kredit.
- Menjamin kualitas pendidikan: Memastikan proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Lingkup penilaian
- Merancang dan melaksanakan pembelajaran.
- Menilai hasil pembelajaran.
- Membimbing dan melatih siswa.
- Melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.
Proses pelaksanaan
- Penilaian dilakukan dua kali setahun: Penilaian formatif (awal tahun) dan sumatif (akhir tahun).
- Tahapan umum: Meliputi persiapan, observasi selama pembelajaran, diskusi tindak lanjut, dan refleksi.
- Penilai: Biasanya dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, atau guru senior yang kompeten.
Kegiatan PKG MI Al Husna didasarkan kepada SK nomor 77/ SK / MI-A / XI / 2025. Kepala MI menunjuk dua orang guru sebagai penilai yaitu bu Devi dan bu Ade. Penilaian kali ini dikhususkan kepada administrasi dan perencanaan pembelajaran.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.