PENYUSUNAN EDM TAHUN 2024, 30 SEPTEMBER 2024

 

Dalam rangka penyempurnaan sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran, Kementerian Agama telah mengembangkan platform digital untuk mempermudah madrasah dalam melaksanakan evaluasi diri sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah. 

Platform yang selanjutnya disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik dan EDM (Evaluasi Diri Madrasah) ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan madrasah. Aplikasi e-RKAM dan EDM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien.

Aplikasi EDM dan e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana lainnya secara lebih transparan dan akuntabel, yang dapat diakses secara berjenjang mulai tingkat madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga tingkat Kementerian Agama RI.

MI Al Husna melakukan penyusunan Bukti Fisik EDM Tahun 2024 sampai batas limit waktunya tanggal 30 September 2024. Adapun bukti fisik yang diupload meliputi:

  • A1 Rekapitulasi daftar kehadiran peserta didik
    1. A1. Perhitungan Rekapitulasi Kehadiran Siswa (intern)
    2. A2 Rekapitulasi daftar kehadiran guru
    3. A3 Program Supervisi Guru
    4. A3.2 Laporan Supervisi
    5. A4.3 Bukti Kegiatan Ekskul
    6. A5.1 Daftar Kunjungan Perpustakaan
    7. A5.2 Daftar Peminjaman Perpustakaan
    8. A6.1 Rekapitulasi daftar penugasan guru
    9. A6.2 Rekapitulasi daftar beban kerja guru
    10. A6.3 Rekapitulasi daftar keaktifan guru di forum
    11. A7.1 Rekapitulasi daftar hadir rapat guru komite
    12. A7.2 Notulen Rapat Kerja
    13. B1.1a Undangan Sosialisasi KMA 450 Tahun 2024
    14. B1.1b Undangan Belajaraya 2024 - Merayakan Belajar
    15. B1.1c UNDANGAN PELANTIKAN PRAMUKA
    16. B1.1d Rapat Koordinasi Lebaran Yatim
    17. B1.1e Rapat dengan Pokjawas
    18. B1.1f Ngopi Pintar
    19. B1.1g Undangan gasing Peserta Youtube
    20. B1.2a Sertifikat Kamad
    21. B2.1 Rekapitulasi Daftar absensi kehadiran guru di KKG
    22. B3.1 RKTM MI Al Husna 2024
    23. B3.2 Program peningkatan mutu pembelajaran
    24. B4.1a Undangan Pelatihan Tendik
    25. B4.1b Undangan Pelatihan Tendik
    26. B4.2 Sertifikat  PelatihanTendik
    27. C1.1 Rekap Penilaian Perangkat Pembelajaran
    28. C1,2a Program Pembelajaran Guru
    29. C1.2b Program Penilaian Guru
    30. C1.3 Daftar Guru Penyusun Perangkat Pembelajaran
    31. C2.1 Hasil Penilaian Penggunaan Methode Pembelajaran
    32. C2.3 Rekapitulasi daftar guru pengguna ragam metode
    33. C3.1 Hasil Penilaian Penggunaan Media Pembelajaran
    34. C3.3 Hasil Penilaian Penggunaan Media Pembelajaran Sesuai
    35. C4.1 Catatan Hasil Supervisi Kepala Madrasah
    36. C4.3 Daftar Guru Melakukan Penilaian Otentik
    37. C5.1 Daftar nilai PH, PTS dan PAS
    38. C5.3 Rekapitulasi Hasil Penggunaan Penilaian
    39. C6.1 Dokumen perencanaan program remedial
    40. C7 Contoh Lengkap Program Remedial dan Pengayaan
    41. C7. 1 Jadwal Program Remedial Pengayaan
    42. C7.2 Daftar peserta remedial dan kehadirannya
    43. C7.3 Daftar peserta pengayaan dan kehadirannya
    44. D1 Daftar Buku Teks
    45. D2 Daftar Alat Peraga
    46. D3 Daftar inventaris media berbasis TIK
    47. D4.1 Daftar buku teksdigital yang digunakan guru
    48. D4.3 Rekapitulasi daftar guru pengguna teks-digital
    49. D5.1 Daftar buku teks yang dimiliki siswa
    50. E1.1 Daftar hadir penyusunan EDM RKAM
    51. E1.1 Rapat Kehadiran Tim 
    52. E1.3 Skrinsut Hasil Pengisian EDM 2024
    53. E2.1 Laporan penggunaan dana madrasah
    54. E2.3 Rekap Daftar Guru Mendapat Bantuan Dana
    55. E2.4 Sertifikat PDWK Metodologi Pemb April
    56. SK TPM
    Berbeda dengan tahun lalu dimana approval dilakukan oleh kepala sekolah, pada tahun ini EDM harus melalui approval Pengawas Madrasah.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

    Adbox