Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan 1444

 

Dirjen KSKK Kementerian Agama Republik Indonesia melalui surat bernomor Nomor : B-1119/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023  tertanggal 13 Maret 2023 menyampaikan kebijakan terkait Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan, sebagai berikut:

Dalam rangka efektivitas kegiatan pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadhan 1444 H, dengan memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Awal bulan Ramadhan 1444 H diperkirakan pada tanggal 23 Maret 2023, maka tanggal 23 Maret 2023 kegiatan pembelajaran tatap muka di madrasah ditiadakan. Siswa masuk pembelajaran tanggal 24 Maret 2023;
  2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
  3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
  4. Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
  5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
  6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Dengan nada yang sama, Kabid Penmad Kantor Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta melalui surat bernomor S.3027/KW.09.2/1/Hm.00.1/03/2023 tertanggal 15 Maret 2023 juga menyambaipan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor  502 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022 / 2023, sehubungan menjelang datangnya bulansuci Ramadhan 1444 H dengan ini kami sampaikan hal—hal sebagai berikut:

  1. Libur Awal bulan Ramadhan 1444 H pada ( satu ) hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 hari pertama bulan Ramadhan ( 22 Sd 24 Maret 2023 );
  2. Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) kembali mulai tanggal 27 Maret 2023;
  3. Libur akhir bulan Ramadhan dalam rangka hari raya Idul Fitri dan libur umum disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
  4. Kegiatan Belajar Mengajar selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketaqwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah seperti:
    • Pesantren Kilat,
    • Pendalaman Kitab Kuning,
    • Diskusi / Mujadalah,
    • Latihan dakwah / ceramah,
    • Bakti sosial,
    • Pengumpulan dan Pembagian Zakat Fitrah, infaq, dan Sodaqoh; dan
    • Kegiatan lain yang relevan dengan bernuansa agama, moral dalam rangka mempertebal keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT;
  5. Kegiatan selama bulan suci Ramadahan sebagaimana pada point 4, dikecualikan bagi kelas akhir pada jenjang madrasah yang sedang melaksanakan Asesmen Madrasah tahun 2023;
  6. Kepala Madrasah wajib melaporkan Kegiatan selama bulan Ramadhan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota (Jenjang Ml dan MTs), serta jenjang MA / MAK melaporkan ke Bidang Penmad Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta; dan
  7. Jika ada perubahan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan,atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Adbox