Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apel adalah wajib hadir dalam suatu upacara resmi (bersifat kemiliteran) untuk diketahui hadir tidaknya atau untuk mendengar amanat. Masih dalam KBBI, apel juga berarti upacara. Sedangkan, dalam KBBI, kata upacara adalah perbuatan atau perayaan yang dilakukan atau diadakan dengan peristiwa penting (seperti pelantikan pejabat, pembukaan gedung baru).
Upacara adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh banyak orang di instansi pemerintah untuk memperingati sesuatu atau karena diadakan acara tertentu.
Sementara, apel merupakan upacara yang dilaksanakan secara khusus tanpa membutuhkan kehadiran pejabat dan memiliki tata urutan upacara yang tidak harus lengkap.
Apel Upacara di MI Al Husna dilaksanakan pada hari Senin pukul 06.30-07.00 di lapangan Upacara dengan pembina dan pemimpin Upacara yang sudah ditetapkan madrasah. Petugas Apel Upacara kali ini adalah berasal dari siswa Kelas 5, yaitu
- Pembaca Acara : Filzah
- Pemimpin Upacara: Hilwa
- Pemimpin Regu kelas : Laura
- Pembawa Naskah Pancasila : Elyza
- Pembaca Naskah Pembukaan UUD 1945 : Chelsea
- Pembaca Doa : Jauza
- Dirijen : Meyda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.