Asesmen Madrasah (AM) Rabu 3 Mei 2023

 

Asesmen Madrasah (AM) Kelas VI (Enam) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan belajar dalam satu tahun pelajaran. Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Kelas VI (Enam) menjadi kewenangan Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara. 

Untuk menyelenggarakan Asesmen Madrasah (AM) Kelas VI (Enam) , Kepala MI Al-Husna telah membuat surat keputusan dengan No. : 14 /SK / MI-AH  /I / 2023 tentang Panitia AM Tahun Pelajaran 2022/2023.

Dengan adanya SK tersebut, maka mulailah panitia bekerja mempersiapkan, menyelenggarakan dan melaporkan hasil-hasil Asesmen Madrasah (AM) Kelas VI (Enam), sebagaimana yang daAM dilihat pada bagian-bagian laporan berikut ini.

Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

Adapun fungsi Asesmen Madrasah adalah a. Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, b. Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah, dan c. Salah satu syarat penentuan kelulusan

Asesmen Madrasah (AM) Kelas VI (Enam) dilaksanakan pada 3 s.d 9 Mei  2023.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Adbox