Sosialisasi TPG Madrasah, 24 Januari 2024

 

Bahwa Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah. SK ini merupakan keputusan terbaru yang berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dan diberlakukan pada tahun 2024 ini. '

Ada beberapa hal baru berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru diantaranya kewajiban bagi guru untuk mengikuti Pengembangan Diri yang dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. 

Untuk lebih memahami ketentuan-ketentuan tentang Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Zoom meeting yang bisa juag dilihat secara daring melalui laman Youtube di bawah ini.

Untuk para penerima tunjangan, tonton video di bawah ini sampai habis ya.

Juknis TPG terbaru bisa dilihat disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Adbox