Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2025/2026

 


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sistem atau proses seleksi dan pendaftaran calon siswa baru di sekolah untuk jenjang pendidikan formal mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Sistem ini dilaksanakan setiap awal tahun ajaran dan bertujuan menyeleksi calon peserta didik berdasarkan kriteria tertentu, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, atau mutasi. 

Tujuan PPDB

  • Memenuhi kebutuhan akan pendidikan : Melaksanakan amanah undang-undang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 
  • Menjaga keberlanjutan generasi peserta didik : Memastikan adanya peserta didik di setiap lembaga pendidikan. 
  • Pemerataan kualitas pendidikan : Mengimplementasikan sistem zonasi untuk menghilangkan dikotomi sekolah unggulan dan non-unggulan. 
  • Transparansi dan keadilan : Menyelenggarakan proses penerimaan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Proses PPDB

  • Pendaftaran: Melakukan pendaftaran 
  • Seleksi: Calon siswa diseleksi berdasarkan kriteria dan daya tampung sekolah.
  • Pengumuman: Hasil seleksi diumumkan melalui media sosial sekolah atau papan informasi.
  • Daftar Ulang: Peserta didik yang diterima melakukan daftar ulang dengan menyerahkan dokumen asli. 

Perubahan Menjadi SPMB

Mulai tahun ajaran 2025/2026, istilah PPDB telah diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan tujuan memperbaiki sistem sebelumnya serta meningkatkan transparansi dan penyesuaian daya tampung sekolah. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Adbox