Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sistem atau proses seleksi dan pendaftaran calon siswa baru di sekolah untuk jenjang pendidikan formal mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Sistem ini dilaksanakan setiap awal tahun ajaran dan bertujuan menyeleksi calon peserta didik berdasarkan kriteria tertentu, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, atau mutasi.
Tujuan PPDB
- Memenuhi kebutuhan akan pendidikan : Melaksanakan amanah undang-undang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Menjaga keberlanjutan generasi peserta didik : Memastikan adanya peserta didik di setiap lembaga pendidikan.
- Pemerataan kualitas pendidikan : Mengimplementasikan sistem zonasi untuk menghilangkan dikotomi sekolah unggulan dan non-unggulan.
- Transparansi dan keadilan : Menyelenggarakan proses penerimaan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses PPDB
- Pendaftaran: Melakukan pendaftaran
- Seleksi: Calon siswa diseleksi berdasarkan kriteria dan daya tampung sekolah.
- Pengumuman: Hasil seleksi diumumkan melalui media sosial sekolah atau papan informasi.
- Daftar Ulang: Peserta didik yang diterima melakukan daftar ulang dengan menyerahkan dokumen asli.
Perubahan Menjadi SPMB
Mulai tahun ajaran 2025/2026, istilah PPDB telah diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan tujuan memperbaiki sistem sebelumnya serta meningkatkan transparansi dan penyesuaian daya tampung sekolah.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.